Galeri Astronomi Islam

Syariah Insight Room Seri 7 Mengulas Ragam Kriteria Awal Bulan Hijriah, dari Neo-MABIMS hingga KHGT

JAKARTA-Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah menggelar Syariah Insight Room Seri 7 dengan tema “Ragam Kriteria Penetapan Awal Bulan Hijriah di Indonesia”, Jumat (21/8/2026). Kegiatan berlangsung pukul 08.30–10.30 WIB secara daring. Forum menghadirkan Dr. H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, serta H. Ismail Fahmi, S.Ag., M.Pd., Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, sebagai keynote speaker. Ahmad Zulfi Aufar, M.H., Analis Kebijakan pada Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, hadir sebagai narasumber. Diskusi dipandu A’an Anida Latifah, S.H., Analis Hukum pada Subdit Hisab Rukyat dan Syariah. Pembahasan menegaskan bahwa penetapan awal bulan Hijriah merupakan persoalan multidimensi yang berkaitan dengan ibadah, astronomi, tradisi, kehidupan sosial, dan kebijakan pemerintah. Perbedaan tanggal 1 tidak semata-mata disebabkan perbedaan fenomena astronomis, tetapi juga oleh perbedaan metode, kriteria, dan otoritas yang digunakan. Salah satu materi membahas perkembangan kriteria visibilitas hilal, dari kriteria MABIMS lama “2-3-8” hingga Neo-MABIMS yang menetapkan tinggi hilal minimum 3° dan elongasi minimum 6,4°. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya upaya memperkuat dasar ilmiah dalam penetapan awal bulan Hijriah. Forum ini juga membahas Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai salah satu gagasan dalam spektrum kalender Islam. Materi mengaitkan KHGT dengan gagasan unifikasi kalender global yang merujuk pada Kongres Internasional Istanbul 2016. Dalam konsep tersebut, seluruh permukaan bumi dipandang sebagai satu kesatuan zona kalender. Apabila kriteria hilal terpenuhi di satu tempat di bumi, hasilnya berlaku bagi seluruh kawasan dunia. Parameter meliputi tinggi hilal minimum 5°, elongasi minimum 8°, serta penerimaan Garis Tanggal Internasional sebagai batas fisik hari. Di sisi lain, materi menampilkan keragaman kalender tradisional, praktik rukyat lokal, serta otoritas komunitas dan tarekat. Model Indonesia juga dijelaskan sebagai pendekatan yang memadukan hisab dan rukyat. Pemerintah menghimpun hasil rukyat, memanfaatkan data astronomi, berkoordinasi dengan ulama, organisasi Islam, dan ahli falak, kemudian menetapkan keputusan melalui sidang isbat. Syariah Insight Room Seri 7 menempatkan keragaman sebagai kenyataan yang perlu dipahami secara objektif. Dialog ilmiah, keterbukaan, dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi penting agar ilmu falak, syariah, kewenangan negara, dan kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara konstruktif dalam penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *