Galeri Astronomi Islam

DIALOG SEPUTAR KHGT SUSIKNAN AZHARI DAN THOMAS DJAMALUDDIN

Dalam beberapa tahun terakhir diskusi seputar KHGT semakin mengemuka dan menarik perhatian luas, baik di kalangan akademisi, tokoh agama, maupun masyarakat umum. Isu ini kian aktual, terlebih menjelang Ramadan 1447 H, ketika perbincangan tentang penentuan awal bulan hijriah kembali menjadi perhatian publik. Berbagai persoalan konseptual, metodologis, fikih, dan astronomis terus mengemuka dalam ruang diskusi keislaman. Dialog ini berawal dari hasil wawancara Susiknan Azhari (SA) yang dimuat Majalah Gontor Edisi Rajab-Sya’ban 1447/Januari 2026. Salah satu pernyataan SA adalah Sebagai negara besar yang penduduknya mayoritas Muslim tidak ada salahnya mengambil peran dalam upaya mewujudkan kalender hijriah pemersatu. Pilihan Kalender Hijriah Global Turkiye (KHGT) untuk dijadikan pedoman bersama merupakan jalan tengah terbaik. Tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan. Pernyataan ini direspons oleh Thomas Djamaluddin (TDJ) di WAG ADFI. Selanjutnya terjadi diskusi selama dua hari (24-25 Rajab 1447/13 Januari 2026 sampai 14 Januari 2026). Selengkapnya perhatikan dialog berikut ini.

TDJ: “Pilihan Kalender Hijriah Global Turki ye (KHGT) untuk dijadikan pedoman bersama merupakan jalan tengah terbaik. Tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan.” 

Ungkapan itu tdk berdasar. KHGT jelas2 mengabaikan pengamal rukyat dan mengunggulkan konsep hisab.

SA: Pernyataan bahwa Kalender Hijriah Global Turkiye (KHGT) merupakan jalan tengah tidak serta-merta berarti meniadakan atau “mengalahkan” pengamal rukyat. Penilaian bahwa KHGT “jelas mengabaikan rukyat dan mengunggulkan hisab” perlu diluruskan secara konseptual.

Pertama, KHGT tidak lahir untuk menegasikan rukyat, melainkan untuk menjawab problem ketidakseragaman kalender pada level global. Dalam konteks ini, perbedaan utama bukan antara rukyat versus hisab, tetapi antara pendekatan lokal-fragmentaris dengan pendekatan global-integratif.

Kedua, secara epistemologis, hisab dan rukyat bukan dua entitas yang saling meniadakan, melainkan dua instrumen pengetahuan. Rukyat memiliki fungsi verifikatif-empiris, sedangkan hisab berfungsi prediktif-sistemik. KHGT memilih hisab sebagai basis kalender bukan karena merendahkan rukyat, tetapi karena kalender menuntut kepastian jauh hari, sesuatu yang secara metodologis tidak mungkin dipenuhi oleh rukyat murni.

Ketiga, jika dikatakan KHGT “mengunggulkan hisab”, maka itu bukan keistimewaan sepihak, sebab mayoritas negara Muslim—termasuk yang mengklaim rukyat—pada praktiknya sudah bergantung pada hisab, seperti untuk penentuan jadwal rukyat, penolakan laporan yang mustahil, dan bahkan untuk penetapan awal bulan ketika rukyat gagal. Artinya, hisab telah menjadi common ground yang diterima luas, meski dengan level pengakuan yang berbeda.

Keempat, konsep jalan tengah dalam KHGT *tidak terletak pada kompromi teknis rukyat–hisab*, melainkan pada tujuan kemaslahatan bersama yaitu kepastian waktu ibadah, kesatuan umat lintas negara, dan hilangnya konflik tahunan. Dalam hal ini, yang “dikorbankan” bukan mazhab tertentu, tetapi ego metodologis masing-masing pihak demi kepentingan umat yang lebih luas.

Dengan demikian, KHGT memang tidak memberi kemenangan simbolik kepada rukyat normatif, tetapi juga tidak memberi kemenangan ideologis kepada hisab semata. Ia menawarkan pergeseran paradigma dari perdebatan metode menuju kesepakatan kalender. Pada titik inilah KHGT dapat disebut sebagai jalan tengah—bukan karena semua metode dipertahankan apa adanya, tetapi karena semua pihak diajak keluar dari zona eksklusifnya demi kemaslahatan kolektif.

TDJ: Sejarah akan membuktikan, suatu konsep yg secara nyata mengabaikan salah satu pihak akan ditinggalkan. WH telah dicobakan lebih dari 50 th dg mengabaikan rukyat, akhirnya ditinggalkan. KHGT lebih ekstrem daripada WH, akan lebih cepat dari 50 th segera ditinggalkan juga. Konflik (diperhalus jadi dinamika) internal Md bisa jadi pemicu ditinggalkannya KHGT. Kita tunggu saja.

Jalan tengah adalah mencari titik temu antara pengamal hisab dan pengamal rukyat. Jalan itulah yg ditempuh banyak negara.

SA: Pandangan bahwa suatu konsep akan ditinggalkan bila dianggap tidak mengakomodasi semua pihak adalah hal yang wajar dalam dinamika pemikiran keislaman. Namun, dalam sejarah, tidak sedikit pembaruan yang pada awalnya menuai penolakan, tetapi kemudian diterima karena dinilai memberi kejelasan dan kemudahan bagi umat.

Penentuan arah kiblat bisa menjadi contoh. Dahulu, penggunaan perhitungan astronomi, peta, dan alat ukur modern sempat dipersoalkan karena dianggap berbeda dari praktik tradisional. Namun, seiring waktu, pendekatan ini diterima luas dan kini digunakan hampir di semua tempat, tanpa harus meniadakan nilai cara-cara tradisional yang pernah ada.

Perlu ditegaskan pula bahwa KHGT tidak dimaksudkan untuk meniadakan rukyat sebagai praktik keagamaan, melainkan memindahkan fungsi rukyat dari penentu kalender menjadi bagian dari tradisi ibadah dan verifikasi ilmiah. Pilihan hisab dalam KHGT bersifat fungsional, karena kalender menuntut kepastian jauh hari, bukan klaim keunggulan metodologis atas rukyat.

Adapun dinamika internal di Muhammadiyah sebaiknya dipahami sebagai proses ijtihad kolektif yang wajar, bukan indikasi kegagalan konsep. Dalam sejarah pemikiran Islam, banyak gagasan besar justru lahir dan matang melalui perdebatan internal sebelum diterima lebih luas.

Terkait makna jalan tengah, memang benar bahwa banyak negara menempuh pendekatan kompromi antara hisab dan rukyat pada level nasional. Namun, pada level global, jalan tengah tidak selalu berarti menggabungkan dua metode secara teknis, melainkan menemukan kesepakatan bersama yang paling mungkin diwujudkan dan membawa kemaslahatan lebih luas. Dalam konteks inilah KHGT diposisikan sebagai upaya mencari titik temu baru, bukan sekadar melanjutkan pola lama yang selama ini justru melahirkan perbedaan berulang.

TDJ: KHGT memindahkan rukyat menjadi kenangan di museum bahwa rukyat sekadar tradisi ibadah dan verifikasi ilmiah. Keyakinan rukyat sbg ta’abudi (ketaatan pada contoh Rasuk) tdk mendapat tempat dlm konsep KHGT.

SA: Kekhawatiran bahwa KHGT menyingkirkan rukyat sebagai praktik ta‘abbudī dapat dipahami. Namun, dalam tradisi fikih klasik, para ulama sejak awal telah membedakan antara tujuan syariat (maqāṣid) dan sarana pelaksanaannya (wasā’il). Rukyat dipahami sebagai sarana untuk mengetahui masuknya waktu ibadah, sementara tujuan utamanya adalah terjaganya kepastian waktu pelaksanaan ibadah itu sendiri.

Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, keberadaan kalender yang pasti dan seragam menyentuh kemaslahatan yang luas yaitu menghindari kebingungan umat, mengurangi konflik berulang, serta menjaga ketertiban ibadah dan kehidupan sosial. Dalam kerangka ini, penggunaan hisab dalam KHGT bukanlah pengabaian terhadap rukyat, melainkan pilihan sarana yang dinilai lebih mampu mewujudkan maslahat tersebut pada skala global.

Analogi arah kiblat kembali relevan. Menghadap Ka‘bah adalah perintah ta‘abbudī yang tetap, tetapi cara memastikan arahnya berkembang seiring kemajuan ilmu. Perubahan sarana tidak dipahami sebagai perubahan ketaatan, melainkan sebagai upaya mendekatkan pelaksanaan ibadah pada tujuan yang lebih tepat. Prinsip ini sejalan dengan teori yang menyebutkan al-‘ibrah bi al-maqāṣid lā bi al-wasā’il.

Dengan demikian, KHGT tidak memindahkan rukyat ke “museum”, tetapi menempatkannya secara proporsional dalam kerangka maqāṣid. Rukyat tetap bernilai ibadah dan pengalaman empirik, sementara kalender global disusun dengan sarana yang paling mampu menghadirkan kepastian dan kemaslahatan bersama. Pendekatan ini justru sejalan dengan ruh syariat yang bertujuan menjaga keteraturan, persatuan, dan kemudahan bagi umat.

TDJ: Secara de facto, banyak pihak menolak KHGT karena mengabaikan pengamal rukyat. Di wilayah yg posisi hilalnya terlalu rendah bahkan di bawah ufuk, orang dipaksa utk memulai waktu ibadah. Jelas itu menyalahi kehendak syariah yg diyakini  para pengamal rukyat.

Analog dg penentuan arah kiblat sangat berbeda. Arah kiblat tdk bisa dirukyat dari jarak jauh. Satu2nya cara hanya diperkirakan. Dulu perkiraannya sangat kasar, asal ke arah barat. Dg berkembangnya sains dan teknologi, perkiraan itu semakin akurat. Tetapi itu sepenuhnya tdk bisa dibuktikan dg rukyat, cukup keyakinan dg hisab.

SA: Keberatan tersebut mencerminkan cara pandang yang konsisten dari tradisi rukyat dan patut dihargai. Namun, perlu dibedakan antara ketidakmungkinan rukyat secara faktual di suatu wilayah dengan kepastian masuknya waktu secara syar‘i. Dalam tradisi fikih klasik, ketika tanda alam tidak mungkin disaksikan secara langsung, para ulama membuka ruang penggunaan perkiraan dan perhitungan yang dapat dipercaya (faqdurū lahu) agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan kesulitan.

Kasus wilayah yang hilalnya rendah atau bahkan di bawah ufuk memang menimbulkan keberatan dari sudut pandang rukyat lokal. Akan tetapi, dalam kerangka kalender global, penetapan waktu ibadah tidak lagi bertumpu pada pengalaman visual setiap lokasi, melainkan pada kesepakatan waktu bersama yang ditetapkan melalui sarana yang paling memungkinkan menghadirkan kepastian bagi seluruh umat. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kepastian dan keteraturan waktu ibadah termasuk kemaslahatan yang diperhitungkan.

Terkait analogi arah kiblat, benar bahwa Ka‘bah tidak dapat dirukyat dari jarak jauh. Namun, justru di sinilah titik kesamaannya. Ketika rukyat tidak mungkin dilakukan, syariat tidak membebani umat untuk menunggu sesuatu yang mustahil, melainkan menerima keyakinan berbasis perhitungan yang kuat. Prinsip yang sama juga digunakan dalam penentuan waktu salat di daerah ekstrem, penentuan awal fajar, dan pembagian waktu ibadah ketika tanda alam tidak jelas.

Karena itu, KHGT tidak dimaksudkan “memaksa” umat beribadah tanpa dasar syar‘i, tetapi menggunakan sarana yang dinilai paling mampu menghadirkan kepastian bersama ketika rukyat lokal tidak dapat dijadikan rujukan universal. Perbedaan ini memang menyentuh wilayah keyakinan metodologis, tetapi tidak serta-merta berarti KHGT menyalahi kehendak syariah, melainkan menawarkan pendekatan berbeda demi kemaslahatan yang lebih luas.

TDJ: Promosi KHGT agar diterima pengamal rukyat, tetapi dg konsep ala hisab. Dalil faqdurulahu populer utk pembenaran hisab, tetapi pengamal rukyat memaknainya berbeda dg konsep istikmal.

SA: Pernyataan tersebut benar pada satu sisi. Memang faqdurū lahu selama ini lebih populer dipahami oleh pengamal rukyat sebagai istikmāl, dan perbedaan tafsir itu adalah fakta dalam khazanah fikih.

Namun, penting ditegaskan bahwa KHGT tidak berdiri semata di atas dalil faqdurū lahu, apalagi untuk “membenarkan” hisab. Dalil tersebut hanya menunjukkan bahwa sejak awal Islam telah mengenal mekanisme alternatif ketika rukyat tidak dapat dilakukan. Adapun fondasi utama KHGT justru berada pada kebutuhan pengaturan kalender bersama yang secara historis belum pernah dibahas secara rinci dalam hadis-hadis rukyat.

Dengan kata lain, perbedaan antara faqdurū sebagai istikmāl dan sebagai perhitungan adalah perbedaan ijtihadiyah yang sah. KHGT tidak dimaksudkan untuk mengoreksi atau mengganti keyakinan pengamal rukyat dalam ranah ta‘abbudī, melainkan menawarkan kerangka pengaturan waktu yang berbeda untuk kepentingan global.

Dengan demikian, dialog tentang KHGT sebaiknya tidak difokuskan pada penyeragaman tafsir hadis, tetapi pada pembedaan antara maqashid dan wasail demi kemaslahatan umat yang lebih luas.

Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb

Dinarasikan ulang oleh Susiknan Azhari, Guru Besar UIN Sunan Kalaijaga Yogyakarta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *